Seringkali masyarakat awam masih tidak menyadari, selain IMB (Izin Mendirikan Bangunan), legalitas bangunan gedung perlu dilengkapi dengan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Kenapa begitu? Dengan memiliki SLF, suatu bangunan gedung dapat dinyatakan legal dan terbukti mampu diandalkan. Tentunya, hal ini sangat penting, apalagi suatu bangunan gedung dipakai untuk aktivitas masyarakat luas secara umum.
Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya dinding roboh atau strukturnya ambles, sehingga mengganggu kenyamanan penghuni bahkan bisa saja mengancam keselamatan jiwa para pengguna gedung.
Di sinilah peran penting pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Biasanya, pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa SLF yang berkompeten dan ahli di bidang pengkajian teknis bangunan. Tim ahli akan memeriksa dan menganalisa berbagai aspek bangunan. Di antaranya dari segi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, hingga keandalan fungsi gedung tersebut.
Pengertian SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan Manfaatnya
Secara pengertian umum, SLF merupakan tanda legalitas suatu bangunan gedung sudah terbukti dan diakui keandalannya. Yang dimaksud keandalan bangunan gedung ini meliputi fungsi-fungsinya yang layak dipakai, strukturnya kokoh dan stabil, serta mampu menjamin keselamatan para penghuninya.
Adapun manfaat SLF sangat banyak. Di antaranya bisa meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna gedung, menambah nilai properti, serta mendapat pengakuan legalitas dari pemerintah bahwa gedung tersebut sudah memenuhi kriteria kelaikan bangunan, baik dari segi teknis dan administratif.

Menurut UU RI No. 28 Tahun 2002 mengenai kelaikan fungsi bangunan, pengukuran dan pemeriksaan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain: kenyamanan, kesehatan, keselamatan, serta kemudahan akses para pengguna gedung. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan SLF untuk dipakai selama jangka waktu 5 tahun. Lebih dari 5 tahun, pemilik gedung harus mengurus perpanjangan SLF kembali.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung untuk Penerbitan SLF
Sebelum mengurus penerbitan SLF untuk suatu bangunan gedung, maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
| Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru | Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Eksisting |
| IMB dan Rencana Teknis | Dokumen administratif bangunan baru a. Bukti hak atas tanah b. Bukti kepemilikan bangunan baru c. IMB dan rencana teknis (bila belum ada, dapat dilampirkan KRK) |
| As-Built Drawing | As-Built Drawing Bila tidak ada, harus dibuat oleh pemilik/pengguna bangunan gedung yang dapat dibantu oleh penyedia jasa |
| Dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan antara lain: a. Kontrak kerja b. Laporan pengawasan konstruksi c. Rekomendasi teknis dari instansi d. Hasil pengujian material e. Hasil testing and commissioning f. Manual OP (Operasi dan Pemeliharaan) | Dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan antara lain: a. Laporan pemeriksaan berkala b. Laporan testing and commissioning dalam proses pemeliharaan dan perawatan c. Laporan perbaikan |
AFA Fajar Asia, Penyedia Jasa Penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung
Tak perlu diragukan lagi, bisa memperoleh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk kelengkapan bangunan gedung tentunya akan semakin menambah nilai properti dan ketenangan Anda selaku pemilik gedung. Maka itu, pastikan Anda menggunakan penyedia jasa SLF dari PT AFA Fajar Asia untuk membantu mengurus dokumen dan penerbitan SLF.
PT AFA Fajar Asia dengan senang hati akan menjadi mitra Anda dalam mengkaji dan memeriksa kondisi bangunan gedung, baik secara teknis dan administratif. PT AFA Fajar Asia telah berpengalaman membantu penerbitan SLF dan legalitas dokumen bangunan gedung berbagai klien dan perusahaan di Indonesia. Antara lain: Pertamina, Samsung, PT HM Sampoerna, Astra International, PLN, Sucofindo, dan masih banyak lagi mitra kami yang lainnya.
Didukung tim ahli dan kompeten kami untuk memastikan pengembang dan kontraktor Anda sudah melaksanakan tugasnya membangun konstruksi dan struktur gedung dengan baik sesuai peraturan Undang-undang. Hubungi segera via Whatsapp: +62856 9178 9394 untuk info lebih lanjut.

