artikel9

Keselamatan Bangunan Gedung Lebih Terjamin, Memahami Apa itu Sertifikat Laik Fungsi dan Kegunaannya

Jika Anda merupakan seorang pebisnis, maka lokasi atau tempat bisnis adalah salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Bukan hanya dari segi desain arsitektur dan lokasi yang representatif, tetapi apakah sudah benar-benar laik fungsi dan layak dipakai.

Untuk mengetahui hal ini, Anda bisa menggunakan jasa penyedia Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Perusahaan penyedia jasa Sertifikat Laik Fungsi akan mengkaji lebih dalam dan menganalisa apakah bangunan gedung Anda sudah memenuhi persyaratan keandalan bangunan sesuai dengan rekomendasi pemerintah maupun Kementerian Pekerjaan Umum.

Lalu, apa itu Sertifikat Laik Fungsi atau SLF? Dan apa saja kegunaannya untuk bangunan gedung bisnis Anda? Berikut ulasan selengkapnya. Mari simak yuk!

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Secara pengertian umum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebuah bukti tertulis yang menyatakan bahwa bangunan gedung sudah legal dan laik fungsi, secara administratif maupun teknisnya. Sertifikat Laik Fungsi tersebut akan dirilis oleh pemerintah dengan masa berlaku hanya 5 tahun. Jadi, apabila masa berlakunya sudah habis, pengelola bangunan gedung harus memperpanjang kembali.

Dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) maka suatu bangunan bisa dikatakan telah terjamin keandalan fungsi dan keselamatannya. Para penghuni dan pemakai gedung bisa merasa lebih nyaman dan aman dalam memanfaatkan fungsinya sehari-hari, baik untuk tempat bekerja maupun hunian tempat tinggal.

Kegunaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

Mengantongi SLF untuk bangunan gedung, berarti pengelola bangunan gedung sudah dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi para penghuni dan pengguna gedung. Fungsi dan pemanfaatan gedung dapat diandalkan oleh masyarakat banyak karena telah memenuhi aspek-aspek yang disyaratkan oleh Undang-undang. Dalam hal ini, misalnya seperti memiliki struktur dan pondasi yang kokoh, stabil, kuat dan dapat diandalkan setiap saat, termasuk ketika terjadi situasi darurat. Fasilitas dan kelengkapan sarana bangunan gedung dapat digunakan sesuai fungsinya untuk menyelamatkan banyak nyawa manusia.

Adapun kegunaan SLF bangunan gedung, antara lain:

●       Menambah kenyamanan dan keamanan pengguna gedung

SLF mengkaji berbagai aspek gedung bangunan agar sesuai fungsi dan selaras dengan lingkungan alam. Sehingga, menambah kenyamanan dan ketenangan para penghuni ketika memanfaatkan fungsi-fungsi bangunan tersebut.

●       Mudah menerbitkan akta jual beli bangunan gedung

Pemilik properti bangunan gedung juga akan lebih mudah dalam mengurus ataupun menerbitkan akta jual beli bangunan gedung. Sebab, dengan adanya SLF berarti fungsi bangunan gedung dapat terjamin keandalannya. Maka itu, kemungkinan besar juga nilai properti bangunan gedung yang sudah memiliki SLF juga semakin prestisius.

●       Menambah Nilai Investasi Pemerintah Daerah

Mengingat SLF dapat digunakan sebagai salah satu kriteria perumahan layak huni, maka pemerintah daerah juga dapat menambah pemasukan daerah setiap tahun dari bangunan gedung tersebut. Selain itu, SLF juga nantinya dapat dipakai untuk pengurusan akta pemisahan, serta mendirikan bangunan untuk tujuan industri. Hal ini dapat dikembangkan lagi ke sektor pariwisata yang pada gilirannya berpengaruh besar terhadap pendapatan pemerintah daerah.

Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Begitu banyak manfaat dan kegunaan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung. Bukan hanya nilai investasi properti yang ikut diuntungkan, akan tetapi juga menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna gedung. Maka itu, sangat penting bagi pemilik properti mendapatkan SLF untuk melengkapi keandalan fungsi bangunan yang dimiliki.

PT AFA Fajar Asia mempunyai pengalaman dan kompetensi di bidang jasa konsultan SLF untuk menilai laik fungsi bangunan gedung dari segi teknis dan administratif. Jika Anda ingin memiliki kendala mengurus SLF, PT AFA Fajar Asia siap membantu didukung tim ahli dalam menangani klien perusahaan dari berbagai bidang di seluruh Indonesia. Hubungi tim kami via Whatsapp: +62856 9178 9394 untuk mengurus SLF dan menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keandalan fungsi bangunan gedung Anda.

Leave the first comment