Indonesia terdiri dari wilayah kepulauan yang luas dan dikepung Cincin Api Pasifik. Hal ini tidak jarang menimbulkan sebagian wilayah rawan terkena bencana alam seperti gempa atau gunung Meletus. Bahkan, sempat diberitakan beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami tanah ambles. Lebih mengejutkan lagi, rupanya wilayah Jakarta sendiri berada di zona merah karena bangunan gedung-gedung di ibukota Republik Indonesia setiap tahun ambles beberapa sentimeter.
Maka itu, setiap bangunan gedung rumah sakit di Indonesia harus dilengkapi dengan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Selaras dengan UU RI No. 28 Tahun 2002 seputar kelaikan fungsi bangunan gedung. Ada beberapa kriteria suatu bangunan gedung rumah sakit dinyatakan laik fungsi dan layak dipakai oleh masyarakat luas sebagaimana mestinya. Apa saja ya? Mari simak ulasan berikut!
Kriteria Sertifikat Laik Fungsi untuk Bangunan Gedung Rumah Sakit
Dilihat dari fungsinya sebagai tempat pengobatan atau tempat layanan kesehatan, sudah pasti kelaikan fungsi bangunan gedung rumah sakit tidak boleh diabaikan. Setiap bangunan gedung layanan kesehatan harus mengantongi SLF atau sertifikat laik fungsi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Laik fungsi bangunan rumah sakit tersebut, dinyatakan secara teknis struktur bangunan, serta kriteria legalitas dan administratif. Berdasarkan Permenkes RI No. 24 Tahun 2016, kelaikan fungsi bangunan rumah sakit dapat dilihat dari beberapa unsur, yaitu aspek tata bangunan dan keandalan bangunan. Misalnya, analisa dampak lingkungan dan limbah, fungsi bangunan, serta arsitektural gedung bangunan.
Sementara itu, keandalan bangunan dapat dilihat dari fasilitas keselamatan dan keamanan yang mendukung para penghuni gedung bangunan ruamh sakit tersebut. Sebut saja seperti pintu darurat untuk jalur evakuasi, titik kumpul, fasilitas pemadam kebakaran/ hidran air, dan sebagainya.
Kriteria Penerbitan SLF Untuk Gedung Bangunan Rumah Sakit
Menurut Permenkes RI No. 24 Tahun 2016, syarat suatu gedung bangunan rumah sakit dinyatakan laik fungsi antara lain:
- Kekuatan struktur bangunan rumah sakit. Pondasi dan struktur gedung rumah sakit mampu berdiri stabil, tegak, kokoh dan kuat untuk menahan beban sesuai rancangan. Serta, dapat memenuhi syarat kelayakan dan keselamatan sesuai usia bangunan rumah sakit yang direkomendasikan tim uji teknis.
- Dapat menahan beban di atas struktur bangunan. Beban yang permanen maupun temporary ketika bangunan gedung difungsikan.
- Bangunan gedung dapat difungsikan sesuai standar teknis dan cara bekerjanya sesuai rancangan.
- Struktur dan pondasi bangunan mampu bertahan ketika terjadi bencana alam seperti gempa atau memenuhi standar teknis yang disarankan.
- Apabila terjadi situasi darurat yang tak terduga, gedung bangunan memiliki jalur evakuasi untuk menyelamatkan banyak nyawa penghuni. Misalnya, terdapat tangga darurat atau pintu keluar darurat serta dilengkapi rambu-rambu yang jelas dan mudah dibaca.
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk Gedung Bangunan Rumah Sakit?
Tentunya, yang berhak menentukan kelaikan fungsi dan tidaknya suatu gedung bangunan rumah sakit, adalah tim ahli dan berpengalaman. Oleh sebab itu, percayakan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk gedung bangunan rumah sakit pada PT AFA Fajar Asia.
PT AFA Fajar Asia adalah penyedia jasa SLF didukung konsultan dan tim ahli berpengalaman dalam mengkaji kelaikan fungsi suatu gedung. Uji teknis dan pendekatan kelaikan dilakukan secara visual dengan mengamati seksama struktur dan eksistensi bangunan gedung. Tak hanya itu, tim ahli juga melakukan beberapa pengkajian secara teknis seperti pengukuran dan pemeriksaan dari segi keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta kemudahan bangunan rumah sakit. Hubungi kami sekarang juga via Whatsapp: +62856 9178 9394 untuk info selengkapnya.

