artikel7

Garda Terdepan Hadapi Pandemi, Ini Peran Penting SLF untuk Fasilitas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Klinik Medis

Mengingat perannya yang sangat krusial dan signifikan menanggulangi penyebaran pandemi, Sertifikasi Laik Fungsi atau SLF untuk bangunan gadung fasilitas kesehatan harus diprioritaskan. Gedung Rumah Sakit atau Klinik Kesehatan menjadi tempat utama warga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dan medis. Untuk itu, setiap bangunan gedung rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan peraturan pemerintah dalam SLF.

Dikutip dari catatan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), setiap tahun rumah sakit swasta tumbuh sebesar 7% setiap tahun. Sedangkan, rumah sakit pemerintah hanya sekitar 3%. Ini artinya, jumlah bangunan gedung rumah sakit di Indonesia akan semakin meningkat. Namun, apakah semua gedung bangunan sudah layak fungsi dan layak dimanfaatkan? Mungkin belum tentu sepenuhnya layak. Maka itu, di sinilah peran penting Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung rumah sakit demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas.

Peran Penting Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Gedung Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Medis, dan Fasilitas Kesehatan Lainnya

Menurut Permenkes RI No. 24 Tahun 2016, diatur mengenai persyaratan mendirikan gedung bangunan secara teknis dan prasarana rumah sakit. Perlu dipahami bahwa SLF untuk bangunan rumah sakit, fasilitas kesehatan umum, klinik kesehatan, puskesmas, dll, adalah selama 5 tahun. Lebih dari 5 tahun, maka SLF harus diperbarui kembali atau melakukan perpanjangan SLF.

Kriteria Administratif dan Teknis untuk Bangunan Gedung Rumah Sakit, Klinik, dan Fasilitas Kesehatan

Para pengkaji kelaikan suatu bangunan gedung umumnya akan memperhatikan beberapa hal untuk menerbitkan SLF, antara lain:

  • Adanya surat Izin Mendirikan Bangunan.
  • Adanya kartu identitas pemilik bangunan atau tanah seperti KTP, KK, maupun akta pendirian badan hukum yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  • Surat bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan lahan.
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang berisi pernyataan selesai pekerjaan mendirikan atau merenovasi bangunan gedung.
  • Gambar denah atau site plan bangunan tiap lantai dan potongan. Serta, as-built drawing berupa struktur bawah dan atas, serta gambar pondasi bangunan.

Selain itu, proses pengkajian kelaikan fungsi bangunan dilakukan oleh tim ahli dari bagian pemeliharaan bangunan kedung rumah sakit, dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

  • Informasi teknis dan administrasi bangunan.
  • Jadwal pemeliharaan secara rutin meliputi fisik bangunan gedung, instalasi, serta fasilitas kelengkapan lainnya.
  • Catatan mengenai pemeliharaan gedung yang meliputi renovasi, perbaikan, atau penggantian yang sudah pernah dilakukan untuk memperbaiki fisik bangunan instalasi, dan kelengkapan gedung.

Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Rumah Sakit

Ingin mengurus SLF untuk bangunan gedung rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan? Percayakan pada perusahaan jasa konsultan SLF, PT AFA Fajar Asia. Berpengalaman selama bertahun-tahun melayani klien dari berbagai bidang untuk menerbitkan sertifikat laik fungsi bangunan gedung rumah sakit dan fasilitas kesehatan, seperti UniMedika Hospitals Group, Bekasi, Jawa Barat, dan mitra kami lainnya.

Sebagai perusahaan jasa konsultan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, PT AFA Fajar Asia memiliki keahlian di bidang uji teknis bangunan, legal & dokumen, serta analisa lingkungan dan limbah di  beberapa perusahaan ternama tanah air. Di antaranya seperti Sucofindo, Pertamina, Asano Gear Indonesia, PLN, Nestle, dan PT HM Sampoerna, serta Samsung dan masih banyak lagi lainnya. Info lebih lanjut silakan Whatsapp: +62856 9178 9394.

Leave the first comment