Membangun gedung atau bangunan, bukan hanya dipertimbangkan dari segi konstruksi dan estetika semata. Melainkan, tentang bagaimana nantinya sarana dan prasarana di dalamnya sebagai suatu bagian dari fasilitas gedung. Semakin lengkap fasilitas dan kenyamanan di dalam bangunan, maka akan semakin mudah para penghuni atau si pemakai gedung memanfaatkan setiap fasilitas yang disediakan.
Hal ini sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 31. Di mana bangunan atau gedung dibangun meliputi kemudahan aksesnya menuju bangunan, keluar gedung, dan di dalam bangunan tersebut. Sehingga, benar-benar bisa dimanfaatkan oleh penghuni atau pemakai gedung. Baik, bangunan pemerintah, gedung komersil, atau hunian pribadi.
Aksesibilitas Bangunan/ Gedung Bagi Penyandang Disabilitas
Yang perlu dipertimbangkan adalah akses menuju atau keluar dari gedung. Termasuk, bagi para penyandang disabilitas. Apakah tersedia lift khusus, elevator, jalur kursi roda, dan sebagainya.
Hal ini sudah tercantum dalam PERMEN PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No. 14/PRT/M/2017. Di dalamnya, diatur mengenai kelengkapan fasilitas sarana dan prasaran pemanfaatan gedung.
- Semua orang harus mudah menjangkau gedung secara mandiri.
- Semua orang dapat menggunakan semua tempat dalam gedung.
- Setiap gedung dan lingkungan harus mengutamakan keselamatan semua orang.
- Setiap orang harus bisa menjangkau, mengakses, dan menggunakan gedung tanpa bantuan orang lain.
Fasilitas dan Kelengkapan Sarana Prasarana Gedung
Gedung atau bangunan harus dilengkapi fasilitas yang mencakup kepentingan umum. Antara lain:
- Ruang beribadah
- Ruang ganti
- Ruang bayi/ ibu menyusui
- Kamar mandi atau toilet
- Tempat parkir
- Fasilitas komunikasi dan informasi
Disebutkan dalam UU No 28. Tahun 2002 setiap bangunan harus mewujudkan fungsional yang sesuai tata bangunan dan selaras dengan alam lingkungan. Bangunan juga memiliki aspek kemudahan, kenyamana, kesehatan, dan keselamatan bagi semua orang atau pengguna gedung.
Evakuasi Situasi Darurat
Setiap gedung atau bangunan harus disediakan sarana prasarana untuk menghadapi situasi darurat yang tidak terduga. Terlebih lagi, hal ini menyangkut keselamatan banyak nyawa manusia.
Maka itu, dalam situasi darurat seperti kebakaran, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya, bangunan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Sebagai contoh, ketika terjadi kebakaran, alat pemadam kebakaran harus dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Baik, yang menyala otomatis maupun yang dinyalakan secara manual.
Kemudian, akses jalur evakuasi yang mudah dan aman bagi seluruh penghuni gedung yang ingin keluar menyelamatkan diri. Misalnya, tangga darurat harus dilengkapi rambu-rambu yang bisa dibaca dengan jelas dan lengkap. Jalur evakuasi ini juga harus dilengkapi sistem peringatan bahaya, pintu keluar darurat yang mudah dibuka, dan sebagainya.
Yang tidak kalah penting adalah disediakan titik kumpul dengan memperkirakan seberapa banyak jumlah penghuni gedung. Pengelola gedung juga perlu melakukan pelatihan situasi darurat dan mengedukasi penghuni gedung agar lebih mudah menjalin kerjasama bila benar-benar terjadi kondisi emergency di kemudian hari.
Penilaian Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Agar Diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Nah, seperti yang mungkin Anda ketahui berbagai kriteria dan kemudahan yang dimiliki sebuah bangunan gedung bisa menjadi faktor-faktor pertimbangan penting untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jasa konsultan sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang profesional dan berpengalaman bisa membantu Anda. Dalam hal ini, PT AFA Fajar Asia merupakan perusahaan konsultan SLF, legal dan pengurusan dokumen, serta lingkungan dan limbah siap membantu Anda dalam menilai kelaikan fungsi setiap bangunan gedung untuk publik di berbagai kota seluruh tanah air.
PT AFA Fajar Asia didukung tim ahli dan berpengalaman dengan sertifikasi resmi di bidang kajian teknis bangunan untuk solusi One Stop Service layanan konsultasi bisnis dan penerbitan Sertifikasi Lain Fungsi (LSF). Konsultasikan kebutuhan SLF bangunan gedung Anda melalui Whatsapp: +62856 9178 9394.

