Tidak hanya mengutamakan aspek keselamatan, bangunan yang dibangun juga harus memenuhi persyaratan kesehatan. Melalui UU RI Nomor 28 Tahun 2002 mengenai aspek keandalan banguan, persyaratan kesehatan terdiri dari sanitasi, pencahayaan, system penghawaan dan penggunaan bahan bangunan.
Tujuan dari persyaratan kesehatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, persyaratan ini juga termasuk syarat yang tercantum dalam Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Untuk mendapatkan SLF ini, maka sebuah bangunan gedung akan diperiksa kelaikan fungsinya oleh penyedia jasa SLF atau pengkaji teknis.
Lalu apa saja persyaratan kesehatan yang sesuai dengan UU tersebut? Berikut penjelasan mengenai persyaratan kesehatan.
1. Sanitasi
Sanitasi merupakan sistem dimana terdapat fasilitas yang dapat menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan di dalam bangunan gedung. Bangunan harus dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas sanitasi yang lengkap dan benar, supaya lingkungan dalam dan sekitar bangunan tetap bersih dan sehat.
Contohnya dalam bangunan harus sudah terdapat tempat pembuangan air limbah atau air kotor, penyaluran air hujan, sampah dan kotoran serta tempat untuk kebutuhan air bersih. Lantai dengan konsep air bertekanan juga wajib secara rutin membersihkannya.
2. Sirkulasi Udara
Sistem sirkulasi udara yang dimaksud disini adalah kebutuhan pertukaran udara lancar yang terdapat dalam bangunan gedung. Salah satunya dengan melengkapi gedung dengan ventilasi alamati atau ventilasi buatan yang sesuai fungsinya. Dengan sistem penghawaan yang baik dan benar, maka kelembaban udara dalam bangunan cukup untuk menjaga kesehatan lingkungan kerja.
Beberapa cara untuk meningkatkan kualitas udara dalam bangunan, seperti:
- Membuat ruangan khusus perokok dan membatasi aktivitas merokok dalam ruangan.
- Ruang terbuka hijau, lahan terbuka dan penanaman tumbuhan hijau di sekitar bangunan gedung.
- Membuat penataan ruang yang tepat.
- Selalu membersihkan jamur pada elemen bangunan dan perabot yang diakibatkan kelembaban tinggi.
3. Pencahayaan
Pencahayaan baik secara alami, buatan atau darurat perlu dibuat dalam sebuah bangunan gedung. Bangunan yang bagus merupakan bangunan yang dilengkapi dengan pencahayaan alami yang cukup sehingga dapat menghemat listrik tanpa harus selalu bergantung dengan pencahayaan buatan.
Anda bisa gunakan jendela-jendela besar sehingga cahaya matahari dapat masuk ke dalam gedung sewaktu pagi hingga menjelang sore. Selain itu, Anda bisa menggunakan panel surya sebagai cadangan energi listrik. Tak hanya itu, dengan adanya panel surya, Anda sebagai pemilik bangunan gedung akan lebih berhemat dan tidak bergantung dengan listrik buatan.
4. Penggunaan bahan bangunan
Bangunan gedung yang dibuat tentunya harus dibuat dengan perhitungan yang matang dan penggunaan bahan bangunan yang tepat. Pemilihan bahan bangunan yang tepat bertujuan untuk memberikan keamanan bagi kesehatan penghuninya dan tidak menimbulkan efek negative pada lingkungan sekitar.
AFA Fajar Asia, Penyedia Jasa Penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung
Keempat hal tersebut sangatlah penting mengingat bangunan akan digunakan oleh penghuninya, otomatis kualitas bangunan dan kesehatan bangunan dan lingkungan wajib terjaga sehingga nantinya memiliki lingkungan sehat dan bersih. Persyaratan tersebut tentunya dilandasi dengan asas keselamatan, kemanfaatan, keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan sekitar untuk penghuninya.
Bangunan akan dinyatakan layak fungsi jika telah memenuhi semua persyaratan kesehatan di atas beserta dengan persyaratan dari aspek lainnya seperti dari aspek kemudahan, kenyamanan dan keselamatan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh pengkaji teknik atau jasa penyedia SLF. Salah satu penyedia jasa SLF yang direkomendasikan adalah PT AFA Fajar Asia. Perusahaan ini terbukti mampu menilai kelaikan fungsi bangunan gedung secara mendetail dan tepat dengan berbagai pengalaman yang di berbagai daerah. Whatsapp: +62856 9178 9394 untuk berkonsultasi seputar kebutuhan SLF untuk bangunan gedung Anda.

