Sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung yang berisi bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, sudah semestinya sebuah bangunan wajib memperhatikan persyaratan keamanan dan keselamatan.
Keamanan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang sangat penting mengingat bangunan nantinya akan dihuni dan digunakan sebagai tempat beraktivitas oleh penghuninya. Untuk itu, persyaratan keselamatan itu penting karena berupa penilaian terhadap kemampuan bangunan mencegah terjadinya bahaya seperti petir atau kebakaran dan kemampuan gedung dalam mendukung beban muatan.
Untuk lebih jelas, simak beberapa penjelasan persyaratan keselamatan untuk syarat uji kelaikan bangunan.
a. Ketahanan struktur gedung
Sebelum membangun sebuah bangunan gedung, setiap pengembang wajib memperhatikan dan memastikan bahwa gedung yang akan dibangun harus mempunyai struktur yang kokoh, kuat dan stabil dalam menahan beban.
Struktur gedung tersebut juga harus memenuhi persyaratan kelaikan yang direncanakan dengan memperhatikan fungsi bangunan, keawetan, lokasi dan pelaksanaan konstruksi selama umur layanan.
Kemampuan bangunan dalam memikul beban muatan tetap atau beban yang muncul akibat bencana alam seperti longsor, gempa bumi, petir dan angin kencang. Bencana alam seperti gempa bumi dapat berpengaruh terhadap elemen bangunan gedung dan perubahan karakteristik tanah di sekitar bangunan. Maka dari itu, pemilik gedung wajib memperhatikan Kembali aspek keselamatan dari bangunan gedung.
b. Penangkal petir
Salah satu bagian dari aspek keselamatan adalah adanya proteksi penangkal petir dalam bangunan guna melindungi manusia, bangunan dan berbagai peralatan di dalamnya dari sambaran petir.
Sistem yang dirancang dan dipasang harus dapat mengurangi resiko sambaran petir dan risiko kerusakan akibat petir secara nyata. Ada 2 persyaratan komponen untuk sistem proteksi petir yang bisa dilakukan, yakni:
- Sistem proteksi internal. Untuk mencegah penerusan/penjalaran arus listrik yang berbahaya dalam sebuah bangunan gedung melalui sistem pemisahan berjarak atau insulasi elektrikal. Salah satu caranya adalah dengan membuat zona-zona proteksi petir.
- Sistem proteksi eksternal. Dilakukan dengan cara membuat terminasi udara, system terminasi bumi atau elektroda pembumian dan sistem konduktor penyalur.
- Pencegah kebakaran. Salah satu musibah ini bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Beberapa hal bisa menjadi penyebab terjadinya kebakaran bangunan gedung contohnya ledakan gas, sambaran petir, hubungan arus pendek listrik dan masih banyak lainnya. Oleh karenanya, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan sistem proteksi kebakaran baik yang aktif maupun pasif.
Kelengkapan Peralatan dan Fasilitas Bangunan Gedung
Sistem proteksi kebakaran yang dimaksud adalah kelengkapan peralatan dan sarana yang sudah terpasang atau dibangun pada bangunan gedung dengan baik yang nantinya digunakan untuk sistem proteksi aktif dan pasif. Sistem proteksi aktif untuk kebakaran adalah sistem proteksi dimana system pendeteksiannya dilakukan secara otomatis dan manual, pipa tegak, sprinkler atau pemadam kebakaran berbasis air.
Sedangkan sistem proteksi pasif merupakan sistem proteksi terhadap kebakaran dimana system ini dibuat melalui pengaturan penggunaan komponen dan bahan struktur bangunan, perlindungan terhadap bukaan dan pemisahan gedung yang disesuaikan dengan tingkat ketahanan terhadap api.
Bagaimana Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk Bangunan Gedung?
Dengan menerapkan aspek-aspek keselamatan bangunan, maka Sertifikat Laik Fungsi Anda bisa lebih mudah diterbitkan oleh pemerintah. Pemeriksaan untuk mendapatkan SLF bisa Anda lakukan dengan menggunakan jasa penyedia SLF atau pengkaji teknis.
Untuk itu, Anda bisa memakai penyedia jasa konsultan SLF dari PT AFA Fajar Asia yang sudah terbukti pengalaman dan legalitasnya. Hubungi kami via Whatsapp: +62856 9178 9394 untuk mendiskusikan kebutuhan SLF untuk bangunan gedung Anda sekarang.

