
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah jenis sertifikat bangunan gedung yang selesai dibangun sesuai IMB yang diberikan pemerintah. Untuk mendapatkan kelaikan teknis sebuah bangunan bisa dilakukan

Sebuah bangunan gedung tentunya harus memiliki sebuah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dipublikasikan oleh pemerintah daerah baik tingkat kabupaten atau kota. Sertifikat ini digunakan untuk

Ketika Anda membangun sebuah bangunan gedung, tentu Anda akan mengurus pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk mendapatkan beberapa pemeriksaan kondisi bangunan. Tujuan pemeriksaan ini adalah

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung yang berisi bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif,