
Tidak hanya mengutamakan aspek keselamatan, bangunan yang dibangun juga harus memenuhi persyaratan kesehatan. Melalui UU RI Nomor 28 Tahun 2002 mengenai aspek keandalan banguan, persyaratan

Membangun gedung atau bangunan, bukan hanya dipertimbangkan dari segi konstruksi dan estetika semata. Melainkan, tentang bagaimana nantinya sarana dan prasarana di dalamnya sebagai suatu bagian

Mengingat perannya yang sangat krusial dan signifikan menanggulangi penyebaran pandemi, Sertifikasi Laik Fungsi atau SLF untuk bangunan gadung fasilitas kesehatan harus diprioritaskan. Gedung Rumah Sakit

Indonesia terdiri dari wilayah kepulauan yang luas dan dikepung Cincin Api Pasifik. Hal ini tidak jarang menimbulkan sebagian wilayah rawan terkena bencana alam seperti gempa